-->

Uang kembalian diganti permen bisa dipidana

[www.ravictory.blogspot.com] ~ Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Provinsi
Bangka Belitung mengingatkan
bahwa pengusaha atau pedagang
dapat dipidanakan jika memberi
uang kembalian kepada konsumen
dalam bentuk permen.
"Konsumen berhak menolak dan
mempidanakan pedagang yang
memaksa untuk menerima permen
sebagai uang kembalian karena alat
pembayaran yang sah adalah
uang," ujar Kabid Perdagangan
Dalam Negeri Disperindag Babel,
Husni Thamrin.

Ia menjelaskan bahwa saat ini masih
banyak ditemukan swalayan dan
toko eceran mengembalikan uang
receh dengan menggunakan
permen, karena mereka beralasan
tidak memiliki uang receh untuk
memberi uang kembalian kepada
konsumen. "Konsumen berhak
menolak dan melaporkan kepada
petugas Disperindag, perbankan
atau kepolisian karena sudah
merupakan bagian dari pelanggaran
pidana," ujarnya.

Ia mengatakan pelanggaran ini
berdasarkan Undang-Undang Bank
Indonesia (BI) menyatakan bahwa
semua transaksi yang berada di
wilayah Negara Republik Indonesia
harus menggunakan rupiah, sekecil
apa pun transaksinya.

Selain itu berdasarkan Undang-
undang Nomor: 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen,
dengan ancaman maksimal dua
tahun penjara dan denda maksimal
Rp 5 miliar. "Konsumen tentu
dirugikan karena tidak ada kata
sepakat antara pedagang dengan
pembeli, kecuali pengembalian uang
receh mengunakan permen
disepakati antarkedua belah pihak,"
ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan alasan
pengusaha tersebut yang tidak
memiliki uang receh untuk
mengembalikan uang kembalian
kosumen tersebut, kami telah
berkoordinasi dengan pihak
perbankan dan pihak perbankan siap
mendistribusikan uang receh
berdasarkan permintaan pelaku
usaha.

Related Posts

1 comment

  1. An outstanding share! I have just forwarded this onto
    a colleague who has been doing a little homework on this.
    And he actually ordered me lunch due to the fact that
    I found it for him... lol. So allow me to reword this...
    . Thanks for the meal!! But yeah, thanks for spending the
    time to talk about this topic here on your web site.

    Here is my site ... sweater terbaru

    ReplyDelete

Post a Comment

This Blog is DOFOLLOW, Well Please Comment and are not included in spam Thank You..

Cheers,

Admin

Subscribe Our Newsletter