-->

Keputusan MUI terkait masalah Eyang Subur

[www.ravictory.blogspot.com] ~ Setelah melakukan investigasi,
pengkajian, dan klarifikasi mulai
tanggal 8-20 April 2013, akhirnya
hari ini pihak Majelis Ulama Indonesia
(MUI) mengeluarkan fatwa bahwa
Eyang Subur telah melakukan
penyimpangan akidah dan syariah
Islam.

Pihak MUI memberikan dua
kesimpulan kepada Eyang yang
memiliki banyak pengikut sesuai
dengan kewenangan kompetensi.
"Pertama, ditemukan praktik
keagamaan yang bertentangan
dari pokok-pokok syariat oleh
saudara Subur dengan menikahi
wanita lebih dari empat orang
dalam waktu bersamaan. Itu
dibuktikan dengan pengakuan
yang bersangkutan dan kesaksian
dari sejumlah orang-orang yang
terpercaya. Penyimpangan
tersebut didasarkan pada fatwa
MUI tentang beristri lebih dari
empat dalam waktu bersamaan.

Kedua, ditemukan adanya praktik
perdukunan dan peramalan oleh
saudara Subur yang dibuktikan oleh
kesaksian sejumlah orang yang
jumlahnya sangat sulit untuk
terjadinya kebohongan serta
indikasi kuat dalam proses klarifikasi
yang menunjukan adanya praktik
dimaksud. Penyimpangan tersebut
didasarkan fatwa MUI no.2/munas
VII/mui/2005 tentang perdukunan
dan peramalan," terang Ketua MUI,
KH. DR. Ma'ruf Amin, saat jumpa
pers di kantor MUI, Jl. Proklamasi,
Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).
Dengan adanya fatwa tersebut,
pihak MUI meminta Eyang Subur
untuk segera bertobat. Pihak MUI
meminta Eyang Subur melepas
lima istrinya dan menghentikan
praktik perdukunan. Selain itu, MUI
juga akan membimbing Eyang
Subur sesuai syariat Islam.

"Melepaskan istri kelima dan
seterusnya. Menghentikan praktik
perdukunan dan peramalan. MUI
akan berikan bimbingan
keagamaan sepenuhnya untuk
kepentingan pertobatan saudara
Subur," tegasnya.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter