-->

15 Provinsi Gelar Pilgub Tahun Ini, KPU Tak Rekrut Badan Ad Hoc

Sebanyak 15 Provinsi pada tahun ini akan menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub). KPU menginstruksikan agar 15 KPU Provinsi tersebut tak merekrut ulang badan Ad Hoc.

"Ada 15 provinsi yang menggelar pemilukada tahun ini. Untuk efesiensi waktu dan anggaran, kita tidak akan merekrut ulang badan ad hoc di daerah tersebut. Yang sudah ada langsung kita SK kan saja," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (27/2/2013).

Badan Ad Hoc yang dimaksud adalah petugas KPU yang terdiri dari Panitia Petugas Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sementara 15 provinsi yang menggelar pemilukada tahun 2013 yakni Sumatera Utara (Sumut), Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku, Maluku Utara (Malut), dan Papua.

"Dengan demikian KPU Kabupaten/Kota tidak perlu lagi melakukan serangkaian tes untuk merekrut 22.860 petugas PPK, 159.627 petugas PPS dan 2.881.333 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 15 provinsi tersebut," jelasnya.

Ferry menjelaskan banyak manfaat jika KPU tetap menggunakan petugas badan Ad Hoc lama untuk penyelenggaraan pemilu 2014. Para petugas tersebut sudah memiliki pengalaman sehingga tidak diperlukan lagi bimbingan teknis terkait tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara.

"Tim kerja juga akan lebih solid karena sudah pernah bekerja sama mengelola kegiatan pemilu. Mereka juga dapat memberikan masukan dan sumbang saran kepada KPU terkait hal-hal yang menurut mereka menjadi kelemahan dalam penyelenggaraan pemilukada sehingga tidak terulang lagi pada pemilihan umum tahun 2014," ucap mantan ketua KPU Jawa Barat itu.

"PPK dan PPS akan mulai bertugas bulan Maret sehingga KPU berkewajiban mengalokasikan anggaran honorariumnya untuk 10 bulan selama tahun 2013. Begitu juga pantarlih untuk pemutakhiran data pemilih," imbuhnya.

Meski demikian, menurut Ferry, KPU tetap harus melakukan evaluasi terhadap semua petugas badan Ad Hoc tersebut. "Kalau selama penyelenggaraan pemilukada ada bukti kuat mereka melakukan pelanggaran atau kinerjnya kurang bagus, perlu kita evaluasi dan kita cari penggantinya yang lebih baik," ujarnya.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter