-->

Wali Kota Anas Dijadikan Kepala Perpustakaan, Jokowi Dinilai Langgar UU

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menggeser Wali Kota Jakarta Selatan, Anas Effendi, menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) mendapat kritikan dari DPR. Kebijakan Jokowi tersebut dinilai melanggar undang-undang tentang perpustakaan.

"Masyarakat mengkritisi langkah Jokowi (memutasi Wali Kota Jaksel Anas Effendi) ini karena sangat terkesan menjadikan perpustakaan sebagai tempat buangan," ujar anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (19/2/2013).

Raihan mengatakan pemutasian pejabat harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas kepatutan dan koridor hukum. Langkah Jokowi untuk melakukan peremajaan dan penyegaran jajaran birokrasinya patut didukung. Namun kebijakan Jokowi memutasi Walikota Jakarta Selatan Anas Efendi menjadi Kepala Perpustakaan Daerah Jakarta Selatan dinilai kurang tepat.

Apalagi menurut Raihan, langkah Jokowi tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya pasal 30 yang berbunyi, 'Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum pemerintah, perpustakaan umum kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.'

"Jadi, kepala perpustakaan daerah harus memiliki latar belakang pendidikan dan profesi perpustakaan. Karena hanya seorang profesional pustakawanlah yang memahami dan mengerti bagaimana mengelola dan mengembangkan perpustakaan dengan baik," ujar Raihan.

Raihan mengatakan perpustakaan semestinya bisa menjadi wajah peradaban sebuah bangsa. Jika kita melihat di berbagai negara maju, perpustakaan dijadikan sebagai wajah dan ikon peradaban bangsanya.

Karena itu, menurut politisi PKS ini, jika Indonesia ingin menjadikan perpustakaannya sebagai wajah peradaban, sudah seharusnya perpustakaan dikelola oleh orang-orang yang ahli di bidangnya.

"Karena itu, alangkah bijaknya jika Jokowi selaku Gubernur DKI mempertimbangkan lagi kebijakannya ini," pungkas Raihan.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter