-->

Pukul Tahanan Hingga Tewas, Briptu Imam akan Dipecat dari Kepolisian

Ravictory » News - Briptu Imam Triyadi (23) Petugas SPK Polsek Kalideres yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan sampai menghilangkan nyawa seseorang, akan mendapatkan sanksi berat.

"Keputusan ini diambil karena melakukan tindakan diluar kemanusiaan," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Barat, Kompol Wirantina kepada wartawan , Jumat (4/1/2013).

Menurut Wirantina, Imam terjerat Pasal 351 ayat 3 mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Selain itu, Imam juga harus melalui pidana umum reskrim Polres Jakarta Barat untuk selanjutnya bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Wirantina mengatakan dalam hasil otopsi terdapat luka pukulan pada korban. "Setelah korban terjatuh akibat dipukul, Imam masih melakukan kekerasan lainnya. Tetapi seperti apa saya tidak tahu pasti," ujarnya.

Selain itu, Polres juga akan melakukan sidang disiplin kepada delapan orang anggota Polsek Kalideres lainnya. Kedelapan anggota polisi yang terdiri dari buser dan petugas SPK ini kemungkinan akan dikenakan sanksi disiplin, berupa penundaan kenaikan pangkat atau mutasi.

"Mereka kan berada di sekitar lokasi kejadian, tetapi tidak melerai saat keributan terjadi," pungkasnya.

Korban kekerasan Briptu Imam itu bernama Hendra Kusumah. Pria berusia 51 tahun itu tak bernyawa saat ditahan di Polsek Kalideres, Jakbar. Diduga Hendra dianiaya Briptu Imam saat menjalani pemeriksaan. Hendra dilaporkan warga karena melempari rumah tetangganya dengan batu. Hendra kemudian ditahan dan diperiksa di Polsek Kalideres.

Briptu Imam diduga menganiaya sehingga Hendra, warga Semanan, Kalideres meninggal dunia pada Minggu (31/12). Belum diketahui motif penganiayaan itu.


Pemasangan Iklan : ravictory87[at]gmail.com

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter