-->

Kejari Malang Dilaporkan ke Kejagung

Ravictory » News » Nasional » Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dilaporkan ke Kejaksaan Agung setelah dinilai tertutup dalam penanganan kasus sengketa rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Hardlent Medika Husada.

Kasus yang melibatkan pasangan suami istri Hardi Soetanto dengan FM Valentina kini berkas perkaranya masih P19.

"Kami melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang ke Jamwas karena telah menghambat proses hukum," kata Sutrisno, kuasa hukum Valentina berbincang dengan ravictory.blogspot.com, Jumat (4/1/2013).

Sutrisno menuturkan, Kejari sengaja menghambat proses hukum dengan menyeret kasus pidana murni ke ranah perdata dengan alasan menguji keabsahan atau legalitas perusahaan.

Dengan begitu ada upaya mengaburkan perkara agar tidak lanjut ke pengadilan. "Surat aduan juga kita tembuskan kepada jaksa agung," sambung Sutrisno.

Ia pun menduga kasus itu sudah diintervensi makelar kasus dan mafia hukum. Sebab, sejak awal dilaporkan ke polisi sudah terjadi upaya pelemahan. Bahkan, Kapolres Malang Kota AKB Teddy Minahasa juga mengaku sempat diintervensi sejumlah pejabat Polri dan TNI berpangkat jenderal agar menghentikan kasus itu.

"Praktek mafia hukum kami duga bermain dalam kasus ini. Agar tidak berlanjut ke proses peradilan," ucap Sutrisno.

Kejari Kota Malang Wenny Gustiati menolak memberikan keterangan perihal masalah tersebut, dengan alasan sedang menemui tamu di ruang kerjanya.

"Bu Kajari menolak (memberikan informasi) karena sedang menemui tamu. Untuk informasi agar menemui Pak Kasi Intel Jaumil Aupahsyah, tetapi beliau juga keluar (sedang tidak berada di ruang kerja)," kata salah satu Staf Kejari Kota Malang.

Dalam kasus ini, Hardi Soetanto, warga Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B-8 Kota Malang, ditetapkan sebagai tersangka. Hardi dilaporkan ke polisi oleh Direktur Utama PT Hardlent Medika Husada DR FM Valentina dengan tuduhan memberi keterangan palsu pada akta autentik usai RUPS LB di perusahaan tersebut pada 17 Maret 2012.

Hardi sebagai komisaris PT Hardlent Medika Husada menuangkan hasil RUPS LB pada akta notaris ke notaris Eko Cahyono, sekaligus memecat Valentina. Kini perkembangan kasus ditangani Kejari, tapi berkasnya dinyatakan belum lengkap. Sehingga jaksa terus meminta Kepolisian Resort Malang Kota untuk melengkapi saksi.

Setelah saksi dilengkapi dari Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berkas perkara juga tak kunjung P21.

Kuasa hukum Hardi Soetanto, Sudiman Sidabuke mengatakan masih menunggu perkembangan kasus yang menimpa kliennya tersebut.

"Kita lihat saja perkembangannya. Berkas bolak-balik dikembalikan ke polisi karena belum cukup kuat sehingga P19 terus," tegasnya.

Sudiman menjelaskan kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada akta autentik yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak berdasar.

"Sebenarnya tidak ada masalah. RUPS LB saya melihatnya tidak ada yang salah, dan sudah sesuai prosedur," katanya.

Sementara Direktur Pusat Kajian Politik, Ekonomi dan Pembangunan Zia Ulhaq menyayangkan lambatnya proses hukum di Kejari Malang. Bahkan proses penegakan hukum kasus pidana, dan terutama penanganan kasus-kasus korupsi di kejaksaan maupun kepolisian selama ini masih jalan di tempat.

Lambatnya penegakan hukum tersebut karena pengaruh pihak ketiga yang sengaja mengintervensi aparat.

"Proses hukum jalan di tempat. Kejaksaan dan kepolisian hanya menangani kasus-kasus kecil. Sedangkan prosesnya juga menjadi lambat karena adanya operator (markus). Operator itu ada, mereka mengendalikan kasus agar berhenti. Ini harus diungkap dan di 2013 harus menjadi perhatian khusus," tandas Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unibraw ini.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter