-->

Waspadai lipstik berbahan babi, ini solusinya

[www.ravictory.blogspot.com] ~ Bibir adalah bagian wajah
yang langsung tampak oleh sorotan mata.
Bagi perempuan, tampil dengan bibir yang
prima adalah daya tarik tersendiri bagi lawan
jenis. Untuk memoles bibir agar tampil cantik,
para kaum Hawa memakai lipstik. Jenis
kosmetik itu pun berbeda-beda sesuai dengan
ragam tekstur kulit bibir mereka. Saking
pentingnya mempercantik bibir, tak sedikit dari
para perempuan merasa kurang percaya diri
sebelum bergincu ria.

Namun bagi Muslimah, kata Auditor Lembaga
Pengkajian Pangan Obat-obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM
MUI) Drs Chilwan Pandji Apt MSc, jangan asal
memoleskan lipstik. Tak sembarang lipstik bisa
dan laik dipakai oleh Muslimah. Prinsip utama
ialah soal kehalalan dan ketayiban produk
tersebut. Bisa jadi, produk tersebut
mengandung unsur najis dan haram. Bila
ternyata terbukti berbahan haram atau
terindikasi najis, hindari produk tersebut.
"Hukumnya menjadi haram bagi Muslimah.
Menurutnya, ada beberapa titik kritis kehalalan
dari lipstik yang kini semakin marak
penjualannya. Pertama, bahan dasar perona
bibir terbuat dari lemak. Pilihannya ada lemak
hewani dan nabati. Untuk lemak nabati,
dijamin aman karena sumbernya buah-buahan,
sedangkan jika bahannya lemak hewani, hal ini
yang masih mengundang segudang
pertanyaan, bahkan keraguan soal status
kehalalannya.

Ia menyatakan, bahan dasar lipstik yang
bagus berasal dari lemak babi. Makanya, hal
ini harus diwaspadai oleh umat Islam. Haram
hukumnya memakai lipstik yang berasal dari
lemak babi. Jika lemak berasal dari hewan
halal, telusuri dulu proses pemotongannya.

Pemotongan yang tidak sesuai syariat sama
halnya dengan bangkai yang najis hukumnya
ketika dipakai umat Islam.
Secara kasat mata, katanya, tidak bisa dilihat
apakah lemak yang digunakan di lipstik berasal
dari hewani atau nabati. Semua itu bisa
diketahui melalui uji penelitian. Oleh
karenanya, untuk lebih aman, Dosen Teknik
Industri Pertanian IPB ini menganjurkan agar
memilih lipstik yang sudah berlabel halal
karena sudah melalui tahapan pengujian di
LPPOM MUI.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter