-->

Sulit bukti, dukun santet tetap bisa dibui

Iklan itu menyolok mata. Meski tidak berwarna, iklan dua kolom di halaman dalam sebuah surat kabar terbitan Jakarta, mengumumkan si pengiklan adalah orang sakti. Dia mampu mengatasi pelbagai persoalan, termasuk urusan asmara.

Salah satunya adalah lelaki menyebut dirinya Ki Seno. Dia melayani konsultasi soal ekonomi, rumah tangga, pelaris usaha, susuk energi, dan penyembuhan berbagai penyakit.

Ki Bayong, juga mengaku paranormal, mengiklankan kemampuannya di bawah iklan Ki Seno. Dia bahkan sesumbar menyebut dirinya pawang asmara, tokoh sakti, dan dedengkot paranormal. Dia menjanjikan dapat memenuhi semua permintaan pasien, termasuk membikin ganteng sampai mempermudah kematian.

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan aturan santet termaktub dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana hanya akan bisa menjerat bila seseorang mengklaim memiliki kesaktian. "Pasal santet merupakan delik aduan, delik formil bukan delik materiil. Tidak ada akibatnya, kalau ada akibatnya tidak termasuk," katanya.

Santet diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum Pasal 293 dan terdiri dari dua ayat. Dalam draf KUHP itu, dukun santet bisa dijerat hukum jika pelanggannya merasa ditipu. .

Dimyati menegaskan pasal santet ini untuk mengatasi keresahan masyarakat dan menghindari warga main hakim sendiri terhadap orang dituding dukun santet. Tetapi, dukun pengobatan tidak termasuk dalam kategori ini. "Kita orang Islam percaya sihir. Jadi santet itu memang ada dan itu sulit dibuktikan," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR Bidang Hukum ini berkukuh pasal santet membantu orang terkena fitnah sebagai dukun santet. Hanya penipuannya bisa diadukan, soal kekuatan gaibnya tidak mampu dibuktikan. Dalam kasus santet, awalnya dari kepercayaan. Tetapi dalam proses itu ada setoran, misalnya kambing, uang, bahkan istri dan anak. "Tidak perlu pembuktian. Kalau saya ditipu dan orangnya mengaku dukun, saya adukan."

Ki Seno mengaku selama ini tidak pernah pasien mengeluhkan layanannya. "Selama ini tidak ada masalah, saya punya pengacara," ucapnya saat dihubungi merdeka.com melalui telepon tercantum dalam iklannya Kamis pekan lalu.

Ki Bayong tidak mau ambil pusing atas pasal santet itu. "Kalau ada aturan pelarangan, saya serahkan saja kepada pemerintah, saya hanya membantu sama halnya dengan yang mengiklankan pengobatan."

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter