Di Indonesia, sengaja
mengentuti orang lain memang
kurang ajar, namun tidak dikatakan
melanggar hukum. Lain lagi
soalnya jika kentut sembarangan di
sebuah negara di Afrika yang
bernama Malawi. Kentut
sembarangan bisa berakhir
mendekam di bui.
Sejak tahun 2011 lalu, Malawi
menggodok kebijakan yang
melarang kentut di depan umum.
Alasan yang dikemukakan adalah
karena kentut merupakan salah
satu bentuk polusi udara. Terang
saja kebijakan ini mendapat
perlawanan keras dari sebagian
masyarakat di sana.
Malawian Air Fouling Legislation
adalah nama peraturan
perundangan yang memuat
larangan kentut sembarangan
tersebut. Salah satu pasal
berbunyi bahwa setiap orang yang
merusak suasana di sembarang
tempat sehingga membahayakan
kesehatan masyarakat atau
mengganggu lingkungan atau
pengguna jalan dihukum bersalah
atas kejahatan ringan.
Pasal tersebut diintrepretasikan
sebagai larangan kentut di
sembarang tempat. Begitu
beritanya dimuat Reuters,
peraturan ini segera mengundang
kecaman dunia internasional.
Pemerintah Malawi segera
membuat kesepakatan dengan
media untuk tak lagi memuat
berita kentut. Kabar mengenai
larangan kentut pun hingga kini
entah bagaimana
perkembangannya.
Jika peraturan ini diberlakukan,
tentunya orang jadi lebih berhati-
hati saat kentut, atau sebisa
mungkin menahan kentutnya agar
tidak keluar. Padahal kentut
merupakan proses alami yang
terjadi di dalam tubuh layaknya
buang air. Menahan kentut juga
bisa berakibat buruk bagi
kesehatan.
"Sebenarnya tidak perlu dibuat
larangan seperti ini karena pada
dasarnya kentut itu proses alami
tubuh. Setiap orang yang ingin
kentut tentu bisa mengondisikan
supaya kentutnya tidak
mengganggu orang lain, misalnya
jika sedang di tempat umum bisa
pergi ke tempat yang sedang tidak
ada orang dan mengeluarkan
kentut secara perlahan sehingga
tidak bunyi dan jika bau tidak akan
mengganggu orang lain," kata dr
Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH,
MMB, FINASIM, FACP, praktisi
klinis dari Universitas Indonesia
kepada detikHealth, Jumat
(19/4/2013).
Untungnya, Indonesia dan
kebanyakan negara di dunia tidak
menganggap kentut sebagai
ancaman kesehatan masyarakat.
Bahkan larangan merokok di
tempat umum yang jelas-jelas
membahayakan kesehatan saja
masih belum sepenuhnya
ditegakkan, bagaimana bisa
menegakkan larangan kentut
sembarangan?
Post a Comment
Post a Comment
This Blog is DOFOLLOW, Well Please Comment and are not included in spam Thank You..
Cheers,
Admin