-->

Rieke & Yance Tolak Hasil Pilgub Jabar

Saksi pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten), dan Irianto MS. Syafiuddin (Yance)-Tatang Farhanul Hakim, memilih walkout dan menolak menandatangani berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jabar 2013. Mereka menyampaikan keberatan karena terdapat indikasi pelanggaran selama penyelenggaran Pilgub Jabar.

Saksi pasangan Paten yakni Waras Wasisto menyampaikannya sebelum hasil akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemenang Pilgub Jabar di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu (3/3/2013).

"Kami keberatan. Ada 77 halaman mengenai pelanggaran yang kami temukan di 26 kabupaten dan kota di Jabar. Kami serahkan kepada KPU Jabar sebagai form keberatan pasangan Paten," jelas Waras melalui pengeras suara saat pihak KPU Jabar memberikan kesempatan dari saksi nomor urut lima itu untuk menyampaikan keberatan.

Waras menyebutkan, ada sejumlah dugaan pelanggaran di antaranya ditemukan C6 fotokopi tanpa tandatangan KPPS yang beredar bebas dan dipegunakan untuk memilih, lalu tidak adanya tempat pemungutan suara (TPS) di hampir semua rumah sakit di Jabar sehingga ratusan ribu jiwa tidak memiliki hak pilih.

"Selain itu dugaan terjadinya money politic, dan pada 24 Februari yang merupakan hari Minggu tidak dinyatakan libur oleh KPU dan Pemprov Jabar. Ini membuat buruh tidak bisa menyampaikan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, kami menolak menandatangani berita acara," jelas Waras.

Juru Bicara Tim Pemenangan Paten yaitu Abdy Yuhana usai rapat pleno mengatakan pihaknya segera menyerahkan bukti-bukti kecurangan Pilgub Jabar 2013. Sengkata Pilkada ini diharapkan Abdy masuk Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan akan menyampaikan gugatan ke MK. Kami ingin proses demokrasi tersalurkan secara hukum," singkat Abdy.

Saksi pasangan Yance-Tatang yakni Deni Komaransyah tidak berbicara banyak. Ia menyampaikan di hadapan peserta dan tamu undangan rapat pleno soal penolakan menandatangani berita acara.

"Intinya alasan kami dari pasangan Yance-Tatang sama dengan pasangan nomor urut lima," kata Deni.

Sementara tiga saksi lainya dari pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, Dede Yusuf-Lex Laksamana, dan Dikdik Mulyana Arif Mansyur-Cecep N.S. Toyib, bersedia menandatangani berita acara.

"Meski tidak ditandtangani saksi dua pasangan calon, berita acara ini tetap sah," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter