-->

Menpora Minta KOI & KONI Jalankan Undang-Undang

Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengimbau Komite Olahraga Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia untuk menjalankan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing agar tidak saling bertabrakan.

Bbelakangan ini terjadi konflik antara KONI dan KOI soal tugas dan wewenang dua lembaga olahraga itu. KONI meminta untuk mengajukan wacana penggabungan kedua badan tersebut, namun KOI menolak karena memandang tugas masing-masing berbeda.

Menanggapi hal tersebut Roy meminta KOI dan KONI untuk menjalankan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2010 tentang Satlak Prima.

"Pemerintah tidak boleh abai, meski hal itu baru wacana. Karena itu, Pemerintah akan mempertahankan KONI dan KOI. Dua keputusan di atas mengikat," ujarnya usai pertemuan dengan KOI dan KONI di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2013).

"Meski begitu, karena Undang-undang bukan kitab suci, maka perubahan tersebut harus lewat jalur yang sesuai dan hukum yang berlaku," tambahnya.

Roy berharap masalah tersebut segera selesai sehingga tidak ada konflik di antara dua lembaga olahraga tersebut.

"Pemerintah mendukung adanya Musyawarah Nasional KONI pada 19 dan 20 Maret mendatang. Jika ada rekomendasi dari munaslub akan diambil oleh pemerintah. Tapi ingat, ada mekanisme dan aturan yang harus dilewati," lugasnya.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter