-->

Sistem RSBI dalam UU Pendidikan Nasional Dikritik


Ada beberapa alasan dalam model pembelajaran RSBI yang tidak sesuai UUD 1945.

anak,indonesia
Sumber : www.ravictory.co.cc
Radjawali Muhammad Prijadi/Fotokita.net
Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dalam sistem pendidikan nasional menuai penolakan dari berbagai pihak karena disebut bertentangan dengan budaya pendidikan bangsa Indonesia. Salah satu pengkritik sistem ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Orde Baru Daoed Joesoef.
"Saya menuntut supaya Pemerintah secepatnya meniadakan keberadaan RSBI Indonesia," katanya saat menjadi saksi ahli dalam persidangan uji materi Pasal 50 ayat (3) UU Nomor/2003 tentang Sisdiknas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).
Menurut Daoed, ada beberapa alasan dalam model pembelajaran RSBI yang tidak sesuai UUD 1945. Pertama, mengenai penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar. Penggunaan bahasa asing atau bahasa Inggris telah melanggar konstitusi UUD 1945 yang mengukuhkan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia.
"Bukan menolak peningkatan mutu pendidikan ke internasional. Tetapi jika yang dilaksanakan dengan RSBI/SBI, pemerintah terlalu simplistis," tegas Daoed. Ia pun melanjutkan, ada suatu kekeliruan besar yang dilakukan para perumus dan pengambil kebijakan dalam membentuk RSBI.
Ahli bahasa sekaligus anggota perumus Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Dendy Sugono juga turut menolak kebijakan RSBI. Ia mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus mengkaji ulang kebijakan itu. "Ketika pemerintah terus memaksanaan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar pembelajaran di RSBI, berpotensi merugikan siswa," Dendy mengungkap kekhawatirannya.
Ia mengutarakan, jika ingin meningkatkan kemampuan siswa berbahasa Inggris, mereka sebaiknya melalui pengajaran bahasa Inggris reguler itu sendiri. "Penggunaan bahasa asing, termasuk bahasa Inggris, sebagai bahasa pengantar dapat ditoleransi hanya untuk jenjang pendidikan tinggi. Khususnya pada prodi-prodi yang kosentrasinya pada kajian bahasa tersebut. Misalnya, pada prodi bahasa Arab tidak menjadi persoalan menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar," tambahnya.
Sementara menurut Sekretaris Dirjen Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud, Mustagfirin, pada hari sama, Selasa (15/5), "RSBI merupakan amanat UU Sisdiknas. Kalaupun terjadi kekurangan, ada kelemahan, kita perbaiki bersama tanpa harus meniadakannya."

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter