Jakarta - Topik regulasi mobil murah ramah lingkungan
atau low cost and green car (LCGC) masih menarik untuk diperbincangkan.
Regulasi itu tak kunjung diterbitkan. Pabrikan pun masih dengan sabar
menunggu.
"Kalau dari kami (ADM) ya masih menunggu," cetus Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Sudirman MR di Jakarta.
Apa
yang menjadi masalah utama regulasi LCGC itu tak kunjung dilahirkan?
Menurut Sudirman, regulasi LCGC ini belum diluncurkan karena masih
menunggu insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dari pemerintah.
"Sebenarnya
sedang menunggu keputusan insentif dari pemerintah itu yang rencananya
pajak penjualan barang mewahnya menjadi nol persen," lugasnya.
Nantinya
aturan LCGC ini juga tidak lahir dalam bentuk tunggal melainkan
tergabung dalam beleid low carbon emission yang terdiri dari 3 jenis
insentif LCGC.
Pertama insentif pembebasan bea masuk atas impor
mesin dan peralatan, pembebasan tarif inpor bahan baku komponen mobil
yang belum bisa diproduksi di Indonesia dan pengurangan pajak penjualan
barang mewah (PPnBM).
"Kita tunggu saja dulu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera dirilis," tuntas Sudirman.
Post a Comment
Post a Comment
This Blog is DOFOLLOW, Well Please Comment and are not included in spam Thank You..
Cheers,
Admin