-->

Ini yang bikin aturan mobil murah ngaret

Jakarta - Topik regulasi mobil murah ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC) masih menarik untuk diperbincangkan. Regulasi itu tak kunjung diterbitkan. Pabrikan pun masih dengan sabar menunggu.

"Kalau dari kami (ADM) ya masih menunggu," cetus Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Sudirman MR di Jakarta.

Apa yang menjadi masalah utama regulasi LCGC itu tak kunjung dilahirkan? Menurut Sudirman, regulasi LCGC ini belum diluncurkan karena masih menunggu insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dari pemerintah.

"Sebenarnya sedang menunggu keputusan insentif dari pemerintah itu yang rencananya pajak penjualan barang mewahnya menjadi nol persen," lugasnya.

Nantinya aturan LCGC ini juga tidak lahir dalam bentuk tunggal melainkan tergabung dalam beleid low carbon emission yang terdiri dari 3 jenis insentif LCGC.

Pertama insentif pembebasan bea masuk atas impor mesin dan peralatan, pembebasan tarif inpor bahan baku komponen mobil yang belum bisa diproduksi di Indonesia dan pengurangan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

"Kita tunggu saja dulu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera dirilis," tuntas Sudirman.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter