1. Tidur di Pagi Hari Setelah Shalat Shubuh
DARI Sakhr bin Wadi"ah Al-Ghamidi
radliyallaahu "anhu bahwasannya Nabi
shallallaahu "alaihi wasallam bersabda :
ïº?ﻫïºï»®ï»?ïº? ﻲï»? ﻲïº?ﻣﻷ ï»?ïºïº?ïº?
ï»¢ï»¬ï» ï»?ïº?
"Ya Allah, berkati lah bagi ummatku pada pagi
harinya" (HR. Abu dawud 3/517, Ibnu Majah
2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu
Hibban 7/122 dengan sanad shahih).
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang
keutamaan awal hari dan makruhnya menyia-
nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau
berkata : "Termasuk hal yang makruh bagi
mereka iaitu orang salih adalah
tidur antara shalat shubuh dengan terbitnya
matahari, kerana waktu itu adalah waktu
yang sangat berharga sekali. Terdapat
kebiasaan yang menarik dan agung sekali
mengenai manfaat waktu tersebut dari
orang-orang salih, walaupun mereka berjalan
sepanjang malam mereka tidak toleransi untuk
istirehat pada waktu tersebut hingga matahari
terbit. Kerana ia adalah awal hari dan
sekaligus sebagai kuncinya.
Ia merupakan waktu turunnya rezeki, adanya
pembagian, turunnya keberkatan, dan darinya
hari itu berjalan dan mengembalikan segala
kejadian, hari itu atas kejadian yang mahal
tersebut. Maka rugi tidur pada ketika itu
seperti tidurnya orang yang
terpaksa" (Madaarijus-Saalikiin 1/459).
2. Tidur Sebelum Shalat Isya"
Diriwayatkan dari Abu Barzah radlyallaahu
"anhu : "Bahwasannya Rasulullah shallallaahu
"alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat
isya" dan bercerita selepasnya" (HR. Bukhari
568 dan Muslim 647).
hadits-hadits Nabi menerangkan makruhnya
tidur sebelum shalat isya". Oleh sebab itu At-
Tirmidzi (1/314) mengatakan : "ulama
menyatakan makruh hukumnya tidur sebelum
shalat isya" dan bercerita setelahnya. Dan
sebagian ulama" lainnya memberi keringanan
dalam masalah ini. Abdullah bin Mubarak
mengatakan : "Kebanyakan hadits-hadits Nabi
melarangnya, sebagian ulama membolehkan
tidur sebelum shalat isya" khusus di bulan
Ramadan saja".
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-
Baari (2/49) : "Di antara para ulama melihat
adanya keringanan (iaitu) mengecualikan bila
ada orang yang akan membangunkannya
untuk shalat, atau diketahui dari kebiasaannya
bahwa tidurnya tidak sampai melewatkan
waktu shalat. Pendapat ini juga tepat, kerana
kita katakan bahwa alasan larangan tersebut
adalah bimbang terlewatnya waktu shalat".
Wonderful post however , I was wanting to know if you could write a litte more on this topic?
ReplyDeleteI'd be very grateful if you could elaborate a little bit further. Thanks!
Have a look at my web page: sex cam sites