[www.ravictory.blogspot.com] ~ Gerakan Reformis Islam (Garis)
meminta Majelis Ulama Indonesia
(MUI) untuk menindak tegas Eyang
Subur dan para pengikutinya. "Kami
masih belum puas dengan keputusan
MUI, seharusnya Subur dinyatakan
sesat dan para pengikutnya juga
ditindak tegas," kata Ketua Garis
Adang Nurmansyah yang ditemui di
Gedung MUI Jakarta.
MUI mengeluarkan keputusan bahwa
paham dan pengamalan
keagamaan Eyang Subur telah
menyimpang dari akidah dan syariah
Islam karena melakukan praktik
perdukunan dan ramalan serta
beristri lebih dari empat orang.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan
setelah Tim MUI melakukan
investigasi, pengkajian dan klarifikasi
terhadap paham dan pengamalan
keagamaan Eyang Subur secara
cermat, teliti dan hati-hati sejak 8-20
april 2013.
MUI menilai Eyang Subur belum
sampai pada tingkat melakukan
penodaan agama dan sesat tapi
baru pada tingkat penyimpangan.
Untuk itu, MUI meminta Eyang Subur
melepaskan wanita yang selama ini
berkedudukan sebagai istri kelima
dan seterusnya serta menghentikan
praktik perdukunan dan peramalan.
Terkait keputusan tersebut, Garis
belum merasa puas dan meminta
MUI bertindak tegas agar ke depan
tidak muncul lagi orang-orang
seperti Eyang Subur. "Seharusnya
Subur dinyatakan sesat karena saya
tidak terima ada orang yang
menistakan agama saya dan apakah
Subur mau menceraikan istri-istrinya
dan kapan batas waktunya," kata
Adang.
Adang menegaskan pihaknya akan
terus mengawal kasus Eyang Subur
Tersebut hingga ke Mabes Polri dan
Kejaksaan Agung.
Post a Comment
Post a Comment
This Blog is DOFOLLOW, Well Please Comment and are not included in spam Thank You..
Cheers,
Admin