-->

DPR Aceh Mulai Bahas Hasil Klarifikasi Mendagri Terhadap Qanun Bendera

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini mulai membahas sejumlah poin hasil temuan klarifikasi Kemendagri itu. Hal ini pasca penyerahan dokumen hasil klarifikasi terhadap Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh secara langsung oleh Mendagri ke Pemerintah Aceh pada beberapa waktu lalu.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh mengakui, saat ini pihaknya sedang membahas hasil klarifikasi Kemendagri terhadap temuan sejumlah poin di dalam qanun Bendera dan Lambang Aceh itu.

"Dari kemarin hingga hari ini kita mulai membahas 12 poin temuan Kemendagri terhadap qanun tersebut. Insya allah dalam waktu dekat ini temuan tersebut kami jawab secara tertulis kepada Mendagri," kata Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh saat dihubunggi detikcom, Sabtu (6/4/2013).

Menurutnya, pihaknya telah membuat produk hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga terhadap qanun Bendera dan Lambang Aceh itu sudah kita jalankan prosesnya hingga masuk kedalam lembar daerah.

Namun ketika qanun itu menjadi temuan dari Kemendagri, ia menganggap sah sah saja karena itu bagian dari sebuah proses produk hukum.

"Makanya dari pada itu klarifikasi itu tetap kita terima dan menjadi evaluasi. Kita akan tetap mengikuti proses ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ditanyai mengenai apakah DPRA tetap mengubah lambang Bendera Aceh itu? Ia menjawab, semua itu masih ada proses lebih lanjut.

"Bisa saja kita tempuh melaui proses judicial review ke Mahkamah Agung (MA) mau pun dari pendapat masyarakat Aceh. Yang jelas kita akan mengikuti poses hukum dulu," pungkasnya.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter