-->

Penelitian Jamu untuk Kanker Ditargetkan Mulai Tahun 2015

Menteri Kesehatan menegaskan belum ada jamu maupun terapi non-konvensional lainhnya yang terbukti ampuh mengobati kanker. Kabar baiknya, penelitian jamu sebagai obat kanker akan segera dilakukan dan ditargetkan bisa dimulai tahun 2015.

"Saat ini penelitian berbasis pelayanan untuk pengobatan non konvensional telah dilakukan dengan menggunakan formula ramuan tertentu untuk penyakit hipertensi, hiperglikemia, hiperkolesterolemia dan penyakit degeneratif lainnya. Sedangkan saintifikasi jamu untuk kanker, sekarang sedang direncanakan tahun 2015," kata Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, dalam simposium The Role of Internist in Cancer Management di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2013).

Saintifikasi jamu sendiri merupakan program pemerintah yang dimulai sejak tahun 2010. Program yang dilatarbelakangi kekayaan hayati yang begitu besar di Indonesia ini, hingga kini menurut Menkes telah menghasilkan 200 dokter dengan kompetensi penelitian berbasis pelayanan tradisional.

Untuk bisa diterima sebagai terapi standar di dunia kedokteran konvensional, obat tradisional memang harus memiliki teruji secara evidence based atau berdasarkan bukti ilmiah. Dimulai dengan uji praklinis pada binatang, lalu dilanjutkan dengan uji klinis pada manusia.

Namun riset untuk melakukan berbagai uji tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga program saintifikasi jamu ini ditujukan untuk mempercepat. Diharapkan, makin banyak bukti ilmiah tentang khasiat yang ditemukan sehingga bisa digunakan di dunia kedokteran konvensional.

Sayangnya hingga saat ini baru beberapa formula jamu saja yang sudah teruji secara ilmiah dan terbukti manjur. Beberapa penyakit yang sudah bisa diobati dengan jamu adalah antara lain hipertensi, hiperkolesterolemia dan hiperglikemia. Menkes juga tidak tahu persis sampai tahap mana penelitian jamu untuk kanker telah dilakukan.

"Saya tidak hapal, sedang berlangsung," ujar Menkes.

Yang jelas menurut Menkes, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional juga tengah dibahas untuk nantinya dijadikan dasar hukum.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter