-->

Perlu Asuransi untuk Rumah Kebanjiran? Ini Biaya dan Ketentuannya

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menetapkan tingkat suku premi (premium rate) untuk asuransi banjir. Asuransi ini untuk sementara hanya untuk properti saja, sedangkan khusus kendaraan bermotor yang kebanjiran masih tahap pengkajian.

"Jadi kita sementara untuk properti dulu. Asuransi ini didasarkan atas kondisi banjir yang terjadi selama ini," kata Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak di Gedung Bank Permata, Jumat (15/2/2013)

Ketua Departemen Properti AAUI Sylvy Setiawan menjelaskan tarif premi untuk asuransi dibagi menjadi tiga tingkat, dimana premi yang dibayarkan berdasarkan harga barang yang diasuransikan. Zona 1 (low) 0,045%, zona 2 (moderate) 0,17% dan zona 3 (high) 0,52% dari total harga barang yang diasuransikan.

Ia menjelaskan zona yang dimaksud adalah lokasi yang terkena banjir. Untuk wilayah DKI Jakarta Zona 1 (low) adalah daerah yang terkena banjir dengan ketinggian 30 cm. Zona 2 (moderate) adalah daerah banjir dengan tinggi air 30 cm - 60 cm. Zona 3 (high) daerah banjir dengan tinggi diatas 60 cm.

"Jadi nanti akan berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat yang lain," ujarnya.

Sylvy mencontohkan zona 1 adalah kelurahan Cipinang Cempedak. Kemudian zona 2 adalah kelurahan Pal Meriam (Matraman) dan zona 3 adalah kelurahan Rawamangun (Pulo Gadung).

"Selain itu Pluit, kecamatan Penjaringan Jakarta Utara itu zona 3. Terus kode pos 14350 Kelurahan Sunter Jaya kecamatan Tanjung Priok jakarta utara zona 3," jelasnya.

Beberapa ketentuan lainnya, seperti konstruksi bangunan yang hanya dipergunakan untuk penerapan loading rate yang diberlakukan untuk semua bangunan selain konstruksi kelas 1. Sementara bangunan yang mempunyai lantai dibawah permukaan tanah juga dikenakan loading rate karena risiko yang tinggi.

"Besarnya loading ditentukan oleh underwriter masing-masing perusahaan asuransi," pungkasnya.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter