Tidak banyak yang tahu apa denda yang bakal dijatuhkan jika orang merokok sembarangan. Terkait sosialisasi PP Tembakau, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa melanggar Kawasan Tanpa Rokok bisa didenda maksimal Rp 50 juta.
Hal itu disampaikan oleh Prof dr Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kemenkes. Menurutnya, sanksi tersebut termuat dalam Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan.
"Setiap orang yang dengan sengaja melanggar KTR (Kawasan Tanpa Rokok) sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50 juta," tulis Prof Tjandra mengutip isi pasal 199 ayat (2) UU No 36/2009, dalam emailnya kepada wartawan, Rabu (23/1/2013).
Adanya larangan merokok di kawasan tertentu seperti rumah sakit, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya telah banyak diatur dalam berbagai peraturan. Namun demikian, sosialisasi yang kurang membuat larangan-larangan ini masih sering dilanggar.
Salah satu isi peraturan yang kurang disosialisasikan adalah menyangkut sanksi atau denda bagi para pelanggar. Karena jarang disebutkan dengan jelas apa saja sanksinya, tidak sedikit orang berpikir larangan itu hanya formalitas kemudian santai saja melanggarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru Nomor 102/2012 tentang Tembakau disebutkan, ada 7 kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Ketujuh kawasan tersebut adalah sebagai berikut:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah.
Beberapa kalangan menganggap peraturan ini masih kurang ketat, karena tidak mencantumkan rumah tinggal sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Padahal menurut penelitian, 43 juta anak Indonesia atau sekitar 6 dari 10 anak usia sekolah tinggal serumah dengan perokok.
Post a Comment
Post a Comment
This Blog is DOFOLLOW, Well Please Comment and are not included in spam Thank You..
Cheers,
Admin