Ravictory » News » Jakarta - Pelat Nomor yang dialokasikan untuk Pejabat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat ditolak Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/1/2013).
Hal ini dikatakan sekaligus menanggapi keluhan Wakil Gubernur DKI, Basuki T Purnama (Ahok) yang menyebut Pelat B 2 DKI sudah digunakan orang lain.
Kata Rikwanto, surat pengalokasian pelat nomor untuk pejabat Pemprov dan instansi terkait di Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 yang mengatur Regident kendaraan bermotor yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2012.
"Itu sudah jelas untuk pengalokasian nomor bagi kendaraan Pejabat Pemda DKI ini mulai B 1 DKI - B 99 DKI dialokasikan untuk pejabat daerah provinsi DKI Jakarta. Jadi B 1 DKI Gubernur, B 2 DKI Wagub, B 3 DKI Ketua DPRD, B 4 DKI untuk Kepala Kejaksaan Tinggi, B 5 DKI untuk Ketua Pengadilan Tinggi," kata Rikwanto.
Lanjutnya, pelat B 6 DKI - B 99 DKI juga sudah dialokasikan untuk pejabat instansi terkait di wilayah Pemerintah Provinsi DKI. "Jadi sudah kita kirimkan surat," katanya.
Namun, kata Rikwanto, pada Tanggal 28 November 2012 Sekda mengirimkan surat untuk meminta adanya perubahan pelat nomor pejabat Pemprov DKI.
"Yang berubah di sini Wagub menjadi B 3 DKI, sedangkan B 2 DKI untuk Ketua DPRD tetapi tidak kita terima karena kita mengacu pada surat yang terdahulu," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini pelat-pelat nomor itu juga masih ditangan Polda Metro Jaya. Katanya, tinggal menunggu kelengkapan dokumen kendaraannya yang akan dipasangkan pelat tersebut.
"B 2 DKI masih ada, tinggal tindak lanjuti dari permohonan ini dengan kelengkapan dokumen mobil untuk dipakaikan nomor yang disampaikan. Sekarang masih proses," ujarnya.
Rikwanto juga membantah, jika disebut pelat nomor ini diberikan kepada orang lain, termasuk pengusaha yang menginginkan nomor pelat tersebut. "Nomor tersebut ada dan tidak kemana-mana. Kita sudah alokasikan dan tidak diberikan kepada orang lain," tandasnya.
Sebelumnya, Mobil dinas Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggunakan pelat B 1966 RFR. Ahok menjelaskan, penggunaan nopol tersebut lantaran sudah tidak mendapatkan pelat B 2, nomor yang seharusnya digunakan wakil gubernur.
"Jadi kan gini soal pelat nomor itu kalau di provinsi-provinsi itu berlaku nomor kosong untuk di belakang mobil Pemprov. B 1 kosong. Ternyata, di DKI itu laku tuh sama pengusaha-pengusaha," jelas Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Pemasangan Iklan : ravictory87[at]gmail.com
Post a Comment
Post a Comment
This Blog is DOFOLLOW, Well Please Comment and are not included in spam Thank You..
Cheers,
Admin