Ravictory » News » Finance - Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) cukup dilematis pasca ditetapkannya batas Upah Minimum Provinsi (UMP). Dampak terburuk memang menyebabkan usaha ini tutup. Padahal, 70% dari total SPBU yang ada masih punya utang di bank.
Ketua Umum Himpunan Wirausaha Swasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi menyatakan utang tersebut merupakan biaya modal dari pengusaha untuk mendirikan SPBU.
"Hampir 70% dari 5.000 SPBU itu berutang di perbankan," ungkap Eri kala dihubungi Ravictoryfinance, Sabtu (5/1/2013).
Ia menuturkan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun menutup usaha adalah opsi dari beberapa pengusaha pasca keputusan ini. Akan tetapi bagi yang masih memiliki utang di bank, opsi ini menjadi sulit.
Karena, menurutnya tidak mungkin bank menerima alasan penunggakan utang karena usahanya tutup.
"Kalau PHK ataupun tutup pengusaha enggak dapat penghasilan. apalagi SPBU yang masih ada pinjaman dari bank. Mau bayar cicilan pakai apa," ujarnya
Sementara itu bagi pengusaha yang sudah tidak menggunakan pinjaman bank, lanjutnya hanya akan kehilangan penghasilan per bulan.
"Kalau modal yang enggak dari bank, itu tutup ya paling enggak dapat bulanan saja pengusahanya," imbuh Eri.
Pemasangan Iklan : ravictory87[at]gmail.com
Post a Comment
Post a Comment
This Blog is DOFOLLOW, Well Please Comment and are not included in spam Thank You..
Cheers,
Admin