Ravictory.News/ Politik-Hukum - Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan (pledoi) Angelina Sondakh beserta tim penasihat hukumnya. Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Angie Kamis (10/1) pekan depan.
"Setelah kami mendengar pembelaan pledoi pribadi maupun penasihat hukum, kami tetap pada tuntutan pada persidangan 20 Desember 2012," kata penuntut umum, Kreno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/1/2013).
Dalam pledoi pribadi sebanyak 35 halaman, Angie membantah seluruh dakwaan jaksa mengenai penerimaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
"Pengajuan tuntutan seperti ini tanpa proses pengujian hukum tidak sepantasnya digunakan karena mengakibatkan orang yang tidak bersalah dihukum bersalah," ujarnya.
"Mengapa saya harus dituntut 12 tahun penjara dan mengembalikan Rp 32 miliar yang tidak pernah saya terima?" imbuh Ibunda Keanu Massaid ini.
Penasihat hukum Angie, Nasrullah menyebut penuntut umum tidak dapat membuktikan mengenai aliran dana yang didakwa diterima kliennya. "Penuntut umum hanya menyatakan sesuatu dengan mereka-reka, menduga-duga tanpa membuktikannya," katanya membaca pledoi terpisah.
Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta.
Post a Comment
Post a Comment
This Blog is DOFOLLOW, Well Please Comment and are not included in spam Thank You..
Cheers,
Admin