Jakarta - Terdakwa kasus
pembunuhan bos PT Sanex Steel
Indonesia, Tan Harry Tantono alias
Ayung, John Kei terancam hukuman
mati.
Dalam surat dakwaan yang
dibacakan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, tim jaksa penuntut
umum yang terdiri dari Harli Siregar,
Emilwan, Badrut Taman, Albert
napitupulu, Norman, dan Slamat
Riyanto menyatakan John Kei
didakwa dengan pasal 340 KUHP
juncto 56 tentang pembunuhan
berencana.
"Dengan hukuman maksimal
hukuman mati," kata Albert di Jakarta,
Selasa 28 Agustus 2012.
Menanggapai dakwaan jaksa, kuasa
hukum John Kei, Topik Chandra
menilai dakwaan itu
membingungkan. Sebab, menurut
dia, kliennya tidak ada di kamar pada
saat Ayung terbunuh. "Klien kami
sudah keluar dari kamar atas
permintaan korban (Ayung) sendiri.
Jadi hanya Chandra dan teman-
temannya yang dikamar bersama
Ayung," kata Topik.
Dakwaan itu nantinya, kata Topik,
akan dibuktikan di persidangan
melalui keterangan dari pemeriksaan
saksi.
Dalam persidangan selanjutnya yang
dijadwalkan berlangsung pekan
depan, Topik mengatakan tim
pembela John Kei akan mengajukan
sanggahan atas dakwaan tadi.
Pasalnya, menurut dia, tiga terdakwa
dalam kasus ini, yaitu John Kei,
Mukhlis dan Yosep Hungan, sudah
keluar dari kamar 2701 tempat Ayung
meninggal.
Seperti diberitakan, pengusaha Tan
Harry Tantono ditemukan meninggal
dunia di Swissbel-hotel, Sawah Besar,
Jakarta Pusat. Ia tewas akibat
pendarahan hebat dari luka tusuk
bagian perut, pinggang, dan leher.
Post a Comment
Post a Comment
This Blog is DOFOLLOW, Well Please Comment and are not included in spam Thank You..
Cheers,
Admin