-->

Saipul Jamiell Didakwa Pasal Berlapis

Pedangdut Saipul Jamiell menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (17/4/2012). Ipul menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Cipularang pada 3 September 2011 lalu hingga menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni.
     
Humas Pengadilan Negeri Purwakarta, Narendra menceritakan persidangan Saipul Jamiell digelar selama 30 menit dimulai pukul 12.30 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ipul  dengan pasal berlapis.
"Masing-masing dakwaannya akibat kecelakaan itu menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta luka-luka. Di antara dakwaan yang dikenakan adalah pasal 310 UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan," ujar Narendra saat dihubungi wartawan, Selasa (17/4/2012).
Persidangan sendiri ditunda hingga minggu depan dengan mengagendakan tanggapan atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
"Majelis hakim dalam persidangan ini memiliki kapabilitas yang baik. Sehingga hakim akan memutus perkara seteliti-telitinya, dan seadil-adilnya. Makanya kita beri kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU,” kata Narendra.
Sementara dalam sidangnya, Saipul Jamiell datang dengan mengenakan baju koko warna putih kebiruan dan bercelana putih. Tidak lupa Ipul juga mengenakan peci haji warna putih.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter