Humas Pengadilan Negeri Purwakarta, Narendra menceritakan persidangan Saipul Jamiell digelar selama 30 menit dimulai pukul 12.30 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ipul dengan pasal berlapis.
"Masing-masing dakwaannya akibat kecelakaan itu menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta luka-luka. Di antara dakwaan yang dikenakan adalah pasal 310 UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan," ujar Narendra saat dihubungi wartawan, Selasa (17/4/2012).
Persidangan sendiri ditunda hingga minggu depan dengan mengagendakan tanggapan atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
"Majelis hakim dalam persidangan ini memiliki kapabilitas yang baik. Sehingga hakim akan memutus perkara seteliti-telitinya, dan seadil-adilnya. Makanya kita beri kesempatan untuk menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU,” kata Narendra.
Sementara dalam sidangnya, Saipul Jamiell datang dengan mengenakan baju koko warna putih kebiruan dan bercelana putih. Tidak lupa Ipul juga mengenakan peci haji warna putih.
Post a Comment
Post a Comment
This Blog is DOFOLLOW, Well Please Comment and are not included in spam Thank You..
Cheers,
Admin