"Ketika kecelakaan terjadi airbag tidak mengembang dan pintu susah dibuka, sehingga kami melihat ini merupakan sebuah keganjilan," kata OC Kaligis, Kamis (12/4) di Polda Metro Jaya.
Kaligis menyatakan, pengaduan ke polisi tertuang dalam dalam surat laporan LP 1231/IV/2012, yang menyebutkan ada empat orang menjadi terlapor dari Nissan, termasuk agen pemegang merek NMI. Kaligis melihat ada unsur pidana umum karena Nissan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Gugatan tersebut menurut Kaligis adalah tindak lanjut dari penyelidikan kasus kecelakaan yang sempat dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Polisi beralasan penyidikan terpaksa dihentikan akibat kurangnya bukti-bukti yang kuat.
Meski Nissan telah mengunjungi keluarga korban dan berjanji mengusut secara terbuka, namun orang tua Olivia mengaku kecewa setelah Nissan menyatakan kasus kecelakaan Olivia tidak mempengaruhi penjualan Juke di Indonesia.
Perseteruan Nissan dengan keluarga Olivia bukanlah satu-satunya kasus. Belum lama pemilik Nissan March, Ludmilla Arief, melayangkan gugatan ke NMI di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Ludmilla mengeluhkan keiritan March tidak sesuai dengan brosur. Di brosur Nissan mengklaim March hanya butuh 1 liter bensin untuk jarak tempuh 18 km.
Dalam perkembangannya, Nissan justru menggugat balik dan banding atas keputusan BPSK yang meminta Nissan membeli March milik Ludmilla di atas harga pasaran mobil bekas, namun di bawah mobil baru dengan harga Rp 150 juta.
Nissan keberatan dan meminta BPSK membatalkan keputusan tersebut setelah Nissan memberikan bukti-bukti yang membantah pernyataan dan kesaksian penggugat.
Post a Comment
Post a Comment
This Blog is DOFOLLOW, Well Please Comment and are not included in spam Thank You..
Cheers,
Admin